KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada Senin (24/3/2025).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Muhammad Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengatakan, keterlibatan civitas akademika sangat penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin Mengundurkan Diri Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Bang Dhin berharap, dengan adanya masukkan dari akademisi, Raperda dapat lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan hukum di daerah.
“Tujuan kami mengadakan uji publik di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk meminta saran dan kritik terhadap proses penyusunan Raperda tersebut. Kami menganggap hal ini sangat penting guna memperkuat substansi regulasi yang sedang kami bahas,” ujar Bang Dhin.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum ULM, Dr. Achmad Faishal, menyambut baik kegiatan DPRD Kalsel yaitu uji publik Raperda.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Segera Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Usulan Pemda Setempat
Menurut dia, keterlibatan akademisi dalam penyusunan regulasi daerah dapat meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kalsel dalam membuka ruang diskusi. Sebagai bagian dari dunia akademik, kami merasa terhormat bisa memberikan kontribusi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam uji publik tersebut, berlangsung dialog interaktif antara pihak Pansus, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum ULM, dan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel.