Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2025 sebesar Rp2,4 triliun dalam rapat paripurna di gedung dewan kota, Kamis (28/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri didampingi tiga unsur pimpinan, H Harry Wijaya, M Isnaini dan Mathari serta dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini menyampaikan, berdasarkan finalisasi Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk rancangan APBD 2025 sebesar Rp2,4 triliun untuk pendapatan daerah.
Sedangkan untuk belanja daerah, ucap dia, dirancang sebesar Rp2,3 triliun.
"Jadi rancangan APBD 2025 yang kita tetapkan hari ini belanja daerah lebih rendah dari rancangan pendapatan," tuturnya.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Defisit Rp84 Miliar, Kejari Periksa Kabid Anggaran BPKAD Pemko Gunungsitoli
Tentunya ini sebagai upaya agar APBD 2025 tidak sampai minus karena lebih besar belanja daripada pendapatan.
"Kita sudah membahas rancangan APBD 2025 dengan maksimal, tentunya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan terimakasih atas kesepakatan dan persetujuan legislatif atas Perda APBD 2025.