Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dan Penanggulangan Penyakit Menular.
"Kedua Raperda tersebut sudah kita tetapkan pada rapat paripurna hari ini," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya di Banjarmasin, Rabu.
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
Menurut dia, kedua Perda ini merupakan bagian penting bagi Kota Banjarmasin untuk kemajuan pembangunan dan untuk peningkatan layanan kesehatan.
Diketahui, ungkap dia, Kota Banjarmasin merupakan kota yang padat akan bangunan gedung, sehingga aturan ini sangat diperlukan baik untuk keselamatan maupun penataan.
Dengan aturan ini, kata Harry, diharapkan pembangunan gedung yang dilakukan masyarakat memenuhi unsur keindahan dan kekuatan juga ramah bagi lingkungan.
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Tambah Tiga Armada Baru untuk Perkuat Penanganan Kebencanaan Tagana
Sementara itu, Perda tentang penanggulangan penyakit menular, ucap dia, agar Pemkot Banjarmasin siap menangani segala penyakit menular yang kapan saja bisa terjadi.
Saat terjadi COVID-19, ungkap dia, ini bisa dilakukan penanggulangan dan penanganan secara maksimal.
"Jika ada aturannya ini, Pemkot bisa maksimal melakukan penanganan dan penanggulangan," kata Harry.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan apresiasi terhadap legislatif yang sudah menetapkan dua Perda ini.
Di mana, ungkap dia, semangat pemberlakuan kedua perda ini untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Pemkot Banjarmasin berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan ke masyarakat," kata Ibnu Sina.
[Redaktur: Patria Simorangkir]