Kalsel.WahanaNEws.co, Tabalong - MH (23), Bendahara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membawa gaji atau honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kasatreskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, menjelaskan bahwa MH membawa kabur uang Rp115 juta yang seharusnya diberikan untuk anggota KPPS.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
Polisi berhasil menangkapnya di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/2/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sisa uang Rp17 juta saat menggeledah kamar yang disewa MH.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp17 juta dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ucap Galuh, Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada polisi, MH mengakui perbuatannya. Ia mencairkan gaji Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas dan KPPS di bank, dua hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah itu, ia memberikan sebagian uang kepada Linmas. Namun, sisa uang yang seharusnya digunakan untuk menggaji 126 anggota KPPS malah dimasukkan ke rekening pribadinya.
MH pun menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Malangnya, pria itu justru boncos hingga uang gaji kpps perlahan habis dan tersisa Rp17 juta.