Diduga, ada kebocoran informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Akibatnya, ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik KPK datang untuk menggeledah.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Belakangan, Haji Isam melaporkan saksi yang juga petugas pajak, Yulmanizar, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, karena menuduhnya terlibat dalam penyuapan.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya pada Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidaklah benar.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.
Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak, Agus Susetyo.
Ia juga mengatakan bahwa Haji Isam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.