Diduga, ada kebocoran informasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Akibatnya, ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik KPK datang untuk menggeledah.
Baca Juga:
Belanja Pakai Uang Palsu, Wanita di Kawasan Kemang Jaksel Diciduk Polisi
Belakangan, Haji Isam melaporkan saksi yang juga petugas pajak, Yulmanizar, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, karena menuduhnya terlibat dalam penyuapan.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya pada Kamis (7/10/2021).
Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidaklah benar.
Baca Juga:
Potensi Longsor, Tri Adhianto Bakal Prioritaskan Perbaikan Jembatan Kosong Rawalumbu
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.
Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak, Agus Susetyo.
Ia juga mengatakan bahwa Haji Isam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.