Kalsel.WahanaNews.co, Tanjung - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 23 tahun yang tinggal di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh petugas setelah ditemukan membuang satu paket sabu.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi menyita satu paket sabu dengan berat 0,03 gram yang disimpan dalam lipatan uang kertas Rp1.000.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
"Pelaku kita tangkap terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya petugas mendapat informasi dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian yang cukup meresahkan warga Desa Kapar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai skuter metik yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Baca Juga:
Gondol Sepeda Motor di Sidempuan, Pria dan 2 IRT Ditangkap Polisi
Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan uang kertas Rp1.000 dengan kondisi dilipat dan setelah dicek didalam lipatan uang tersebut terdapat satu paket sabu.
Pelaku NK pun mengakui barang haram tersebut miliknya dan langsung digiring ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Patria Simorangkir]