Kalsel.WahanaNews.co, Batulicin - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendeportasi seorang warga negara asing asal Aljazair berinisial BL (42) karena tinggal secara ilegal selama dua bulan atau 60 hari, dari total empat bulan keberadaannya di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui.
"Yang bersangkutan sebenarnya memiliki izin tinggal kunjungan yang resmi dari Ditjen Imigrasi, namun dokumen izin tinggal tersebut sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya sudah habis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
Ferizal menjelaskan awalnya BL berkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya melalui media sosial, kemudian datang ke Tanah Bumbu pada 18 Mei 2024.
Dari perkenalan itu, BL dan perempuan tersebut menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL ke Desa Beruntung Jaya.
Selama tinggal bersama, pihak keluarga perempuan baru menyadari BL mengantongi “bridging visa" dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
Selanjutnya, pihak perempuan melaporkan ke Kantor Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan BL.
Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan dokumen keimigrasian yang digunakan BL merupakan dokumen "bridging visa" atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.
"Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu," ujar Ferizal.