Saat pemeriksaan dokumen, petugas Imigrasi Batulicin menerapkan denda sebesar Rp60 juta kepada BL karena melebihi izin (overstay) sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yakni Rp1 juta per hari.
Namun, Ferizal menjelaskan BL tidak mampu membayar denda Rp60 juta sehingga dicekal sementara kunjungan ke Indonesia selama enam bulan.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
[Redaktur: Patria Simorangkir]