Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan saksi yang mengungkap nilai proyek sebesar Rp3,1 triliun di Kalimantan Selatan (Kalsel) selama tahun 2022.
Terungkap tiga proyek di antaranya dibongkar KPK terkait dugaan pidana korupsi suap hingga menjerat Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Tersangka Tunadaksa Agus Segera Disidang, Penyidik Serahkan ke Penuntut Umum
"Jadi saksi Rahmaddin selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan ada ratusan proyek dikerjakan tahun 2024," kata JPU KPK Mayer Simanjuntak usai sidang lanjutan perkara korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan dua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (17/1/2025).
Kemudian, dia menjelaskan Rahmaddin juga mengungkap di antaranya sekitar Rp2 triliun lebih dilakukan pengadaan via katalog elektronik (e-katalog).
Termasuk tiga proyek yang pada akhirnya terungkap ada perkara suap yakni pembangunan Samsat terpadu Rp22 miliar, pembangunan kolam renang Rp9 miliar dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel Rp23 miliar.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Saksi mengakui bahwa aplikasi katalog elektronik hal yang baru di Kalsel berkaitan kewenangan ada di Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan selaku pengguna anggaran dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara saksi lainnya, yakni staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Muhammad Aris Anova Pratama mengaku mengetahui ada ploting pemenang lelang.
Dari tiga proyek tersebut, kata dia, telah ditentukan pemenangnya Sugeng Wahyudi dan dalam praktiknya bersama-sama Andi Susanto.
"Ada permintaan uang Rp1 miliar dan disanggupi oleh kedua terdakwa dilakukan penyerahan di rumah makan Kampung Kecil Banjarbaru yang pada akhirnya dilakukan OTT," ujar Mayer.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto menutup sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (23/1) pekan depan dengan masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.
[Redaktur: Patria Simorangkir]