KALSE.WAHANANEWS.CO, Barabai - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat harmonisasi untuk membahas dua rancangan peraturan bupati. Rapat yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) tersebut bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Anton Edward Wardhana, dan dihadiri berbagai pihak terkait. Jajaran Pemkab HST, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial, turut serta dalam pembahasan.
Baca Juga:
DPD PKS HST Bagikan 2.500 Paket Takjil dan Sahur untuk Masyarakat
Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa harmonisasi ini memastikan peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang sesuai dengan kaidah hukum.
“Pemantapan dan pembulatan konsep serta penyusunan regulasi harus sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang berada di bawahnya,” kata Anton.
Dua rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi Peraturan Bupati tentang Manajemen Persampahan dan Peraturan Bupati tentang Rumah Singgah Murakata. Regulasi ini disusun untuk meningkatkan layanan lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga:
Bupati HST Bentuk Tim Kecil untuk Evaluasi Loyalitas Pegawai Jelang Mutasi
Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Persampahan bertujuan memperbaiki pengelolaan sampah di HST. Penyusunannya mengacu pada regulasi nasional agar lebih efektif dan berwawasan lingkungan.
Sementara itu, regulasi tentang Rumah Singgah Murakata ditujukan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menyediakan layanan penampungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan.
Diskusi dalam rapat mencakup aspek teknis dan potensi kendala dalam implementasi kedua peraturan. Masukan dari peserta rapat diharapkan dapat menyempurnakan regulasi agar lebih efektif bagi masyarakat HST.