KALSEL.WAHANANEWS.CO, Barabai - Rutan Kelas IIB Barabai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan guna memperkuat program rehabilitasi bagi warga binaan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam upaya rehabilitasi dan pemberdayaan narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba," kata Karutan Barabai I Komang Suparta di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
BNNK Madina Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2024: Kelurahan Pidoli Dolok dan Desa Barbaran Jae Canangkan Desa Bersinar
Acara ini berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dengan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta, Kepala BNNK Balangan Muhammad Faisal Sidiq, serta pejabat terkait pada Selasa kemarin.
Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkoba bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Barabai.
Kemudian, program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri, serta mengurangi angka residivisme (kambuh) di kalangan narapidana narkoba.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar di Tor Sihite
Berdasarkan data Rutan Barabai, total narapidana narkotika sebanyak 138 orang dari total keseluruhan WBP 223 orang, artinya mayoritas narapidana didominasi kasus narkotika.
Komang juga menyebut, penandatanganan MoU ini sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam menangani masalah narkotika.
"Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan layanan rehabilitasi yang lebih baik bagi warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih positif," ujarnya.