Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Tabalong mengenai bangunan gedung.
"Kami berharap kepada Pemkab Tabalong untuk segera menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi ini yang nantinya diajukan ke legislatif," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga:
DPRD Banjarmasin Finalisasi Pembahasan Raperda Rumah Mediasi dengan 55 Pasal dan 11 Bab
Anton menyebut harmonisasi raperda nantinya bisa memberikan hasil terbaik dan berdampak positif kepada masyarakat di Tabalong.
Ahmad Fauzi selaku Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Kemasyarakatan dan SDM menjelaskan raperda ini sebagai kebijakan dalam pengelolaan gedung yang sesuai standar keamanan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, melalui raperda tentang bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya melalui upaya penataan, pengawasan dan penertiban kegiatan fisik sehingga mempunyai keandalan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Baca Juga:
DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Propemperda Tahun 2025
"Jalannya rapat diwarnai pembahasan pasal demi pasal dan tanggapan yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel," ujarnya.
Dia mengatakan transisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum membuat komposisi menjadi lebih ramping, sehingga hal ini berdampak positif dengan segala sesuatu terkait layanan publik menjadi lebih cepat termasuk layanan harmonisasi raperda bagi pemerintah daerah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]