Kalsel.WahanaNews.co, Tabalong - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, bekerjasama dengan perusahaan PLTU PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) dan PT Tanjung Power Indonesia (TPI) dalam pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah serta pimpinan PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW)dan PT Tanjung Power Indonesia di Kantor Setda Tabalong.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
"Kami sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini dalam upaya pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar PLTU," ungkap Hamida di Tabalong, Selasa (28/5/2024).
Baginya kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Tabalong khususnya upaya pengelolaan sampahc organik.
Mengingat permasalahan sampah saat ini perlu mendapat perhatian semua pihak baik pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
"Permasalahan sampah harus diselesaikan secara menyeluruh dan melalui kesepakatan bersama PT MSW dan PT TPI tentunya memberi manfaat bagi kita semua," tambah Hamida.
Direktur Utama PT MSW Edy Surahman Efendi menyebutkan kesepakatan bersama terkait pemanfaatan sampah organik dengan Pemkab Tabalong sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
"PT MSW sebagai pihak pemanfaatan bahan bakar olahan sampah organik dan PT TPI untuk mendukung pengadaan peralatan," jelas Edy.