WahanaNews-Kalsel | Pelarangan ekspor batu bara yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 1 Januari 2022 mendapat kecaman keras dari anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).
Gus Falah meminta aturan itu ditinjau ulang karena kurang tepat di tengah kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Di saat kita dua tahun ini kena musibah global yaitu Covid-19, ekspor minerba, khususnya batubara juga mengalami peningkatan yang tajam dan ini juga memberikan dampak secara politik, dampak secara ekonomi, dan dampak secara geopolitik, sehingga kalau tiba-tiba ekspor ini dilarang, ini saya pikir Kementerian ESDM kurang bijaksana," kata Gus Falah, Minggu (02/01/2022).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batu bara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Gus Falah punya alasan kuat kenapa SE tersebut harus ditinjau ulang. Kalau larangan ekspor alasannya adalah agar para pemilik tambang untuk memenuhi kewajiban terkait
Domestic Market Obligation (DMO), maka harusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan larangan ekspor.