Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB), sebagai tersangka terkait dugaan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers melalui siaran langsung “Youtube KPK RI” di Jakarta, Selasa (8/10/2024), mengatakan SHB diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Ghufron menuturkan para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ghufron menyatakan penyidik KPK masih mencari dan berupaya mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab pada perkara tersebut.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel), YUD (swasta), dan AND (swasta).
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
[Redaktur: Patria Simorangkir]