Kalsel.WahanaNews.co, Banjarbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
"Perkara pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Alex mengungkapkan saat ini belum solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex.
Terkait OTT di Kalimantan Selatan, pihak KPK mengungkapkan adanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
"Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," kata Alex.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol. Winarto menyebutkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa beberapa saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) ke Jakarta.
“Yang kami tahu ada beberapa yang memang diperiksa dan ada beberapa orang yang dibawa ke Jakarta,” kata Winarto di Banjarmasin, Senin, menanggapi OTT KPK terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, Winarto mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT pada Minggu (6/10) malam itu.
“Saya kurang tahu pasti, apakah itu sudah jadi tersangka atau belum,” ujar Winarto yang juga mengaku tidak dapat mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik karena hal itu merupakan kewenangan KPK.
Winarto mengaku Polda Kalsel hanya diminta KPK untuk membantu menyiapkan dan memilih tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan OTT tersebut.
Menurut Winarto, lokasi pemeriksaan terkait kasus OTT tergantung permintaan dari penyidik KPK yang dianggap aman di wilayah Kalsel.
“Sebelumnya tidak ada koordinasi, hanya kemarin kita ditelepon untuk tempat yang mau dipakai, kita persilakan,” tutur polisi jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya (6/10), tim penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Kalsel pada Minggu (6/10) malam. Informasi kegiatan penyidik KPK tersebut pun dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Benar, KPK melakukan giat penangkapan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Pihak Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan membenarkan penyidik KPK menggunakan ruangan untuk pemeriksaan.
“Ada ruangan Polres Banjarbaru yang dipakai KPK untuk keperluan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono kepada pewarta di Markas Polres Banjarbaru, Senin dinihari.
Haris tidak menjelaskan secara rinci keperluan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
Berdasarkan pantauan, dua mobil kendaraan dinas Pemprov Kalsel berada di Polres Banjarbaru usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dua kendaraan tersebut berwarna hitam dengan pelat nomor merah DA-1152-PE dan pelat nomor putih DA-1371-PG jenis Mitsubishi Xpander Cross.
[Redaktur: Patria Simorangkir]