KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan melibatkan lembaga pemantau untuk bersama-sama mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjarbaru.
"Pendaftaran pemantau pemilihan ini kami buka hingga 15 April 2025," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga:
Polda Kalteng Pastikan Keamanan Kondusif Pasca PSU Pilkada 2024 dan Jelang Lebaran
Menurut Tenri, lembaga pemantau menjadi sarana bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif turut mengawal PSU di Banjarbaru.
Dia berharap dengan adanya pemantau maka pelaksanaan PSU dapat berjalan jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang legitimasi.
Meski begitu, Tenri memastikan pemantau juga tidak bisa sembarangan. Mereka harus berbadan hukum, bersifat independen dan mempunyai sumber daya yang jelas.
Baca Juga:
Panwaslih Sabang Awasi Politik Uang Jelang PSU di Satu TPS
KPU pun bakal melakukan pengecekan dokumen secara ketat sehingga tim pemantau yang disetujui benar-benar sesuai syarat yang ditentukan KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024.
Diketahui, PSU untuk Pilkada Banjarbaru yang dilaksanakan pada 19 April 2025 dengan menerapkan mekanisme pemilihan satu pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.
[Redaktur: Patria Simorangkir]