Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) merekrut 780 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 6.048 anggota panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pilkada Serentak 2024.
"Pendaftaran badan ad hoc PPK dan PPS segera dibuka melalui siakba.kpu.go.id," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
Sesuai aturan KPU, setiap kecamatan diisi lima anggota PPK dengan jumlah se-Kalsel 156 kecamatan, maka memerlukan 780 anggota PPK.
Sementara tiap kelurahan diisi tiga anggota PPS, dengan jumlah 2.016 kelurahan atau desa maka provinsi ini memerlukan 6.048 PPS.
Tenri berharap para peminat untuk bergabung menjadi penyelenggara pilkada dapat mempersiapkan diri mengikuti serangkaian tahapan tes dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
Terutama wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota partai politik dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat serta tidak pernah dipidana penjara.
"Tentunya KPU mencari sosok-sosok yang memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," tegas Tenri.
Bermodal para ujung tombak penyelenggara pemilu itu, diharapkan gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024 dapat terlaksana dengan lancar dan terjaganya legitimasi hasil pilkada.
[Redaktur: Patria Simorangkir]