Kalsel.WahanaNews.co, Banjrmasin - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Andi Tenri Sompa menyatakan kontestasi atau pemilihan calon anggota DPRD Kalsel periode 2024-2029 telah berakhir tanpa perkara perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah tidak adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, sehingga 55 calon terpilih telah bisa ditetapkan secara resmi pekan ini," kata dia di Banjarmasin, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
Pada rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan 55 calon anggota DPRD Kalsel terpilih hasil Pemilu 2024, Tenri menyebutkan tidak ada satupun partai politik menyanggah hasil penetapan KPU Kalsel.
Berikutnya, KPU Kalsel tinggal menunggu jadwal pelantikan yang rencana dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang.
Diketahui, KPU Kalsel telah menerima surat jawaban atas permintaan data rekapitulasi permohonan perkara PHPU dari MK pada 29 April 2024.
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Kemudian, KPU melakukan penetapan secara resmi 55 calon anggota DPRD Kalsel terpilih dengan menempatkan Partai Golkar sebagai pemenang yang menduduki 13 kursi.
Urutan kedua perolehan kursi terbanyak direbut Partai NasDem 10 kursi dan urutan ketiga Partai Gerindra tujuh kursi.
Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional mendapatkan enam kursi.