Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 34.446 Warga Tidak Mampu
Menurut Taufiq, ketentuan wajib menyertakan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan baru.
"Benar," kata Taufiq saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Taufiq menjelaskan, syarat melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan yang baru dimulai pada tahun ini.
Baca Juga:
Layanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Libur Selama Lebaran 2025
Menurut Taufiq, kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas. Itu baik kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.
"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ucap Taufiq.
Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.