WahanaNews-Kalsel | Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa jual beli tanah wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut memicu pro dan kontra.
Banyak warganet yang bertanya-tanya atas kebijakan tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang tak setuju dengan kebijakan tersebut karena tidak ada hubungannya di antara keduanya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Berikut ini beberapa Twit yang beredar:
"Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasinkah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI? Makasih sebelumnya :)" tulis akun ini.
"A : mbak saya mau transaksi Beli rumah. Tolong dibuatkan Akta Jual Belinya sekalin proses balik namanya ya.
B: baik pak, tapi apakah bapak sudah punya kartu bpjs kesehatan aktif?
A: loh? kok pakai bpjs juga mbak? Ini kantor notaris ppat apa puskesmas?
((Aturan ajaib))," kata akun ini.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn mngunakan Instansi lain (ATR/BPN)," ujar akun ini.
"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," kata akun tersebut.