Kalsel.WahanaNews.co, Barabai, Hulu Sungai Tengah - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), memperpanjang kontrak bagi 218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai guru fungsional dari Formasi 2019 dan guru dari Tahap II Formasi 2021.
Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (14/2/2024), mengatakan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja telah diserahkan kepada 218 PPPK.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
“PPPK yang diberikan perpanjangan kontrak adalah guru SD dan SMP, kita perpanjang kontrak ya karena mereka telah memberikan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa untuk memajukan pendidikan,” kata dia.
Aulia menyebutkan para guru telah menunjukkan komitmen dalam mendidik, membimbing, dan membentuk generasi muda agar menjadi penerus bangsa yang memiliki akhlak mulia dan cerdas.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada guru agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Ia menuturkan guru sangat memiliki peran penting untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mewujudkan itu, kata dia, dilaksanakan berbagai program pendidikan, sehingga harus didukung penuh sebagai pondasi melahirkan generasi penerus bangsa.
Aulia menyampaikan terima kasih kepada para guru atas segala upaya keras dan pengorbanan dalam menjalankan tugas mulia, karena tanpa kerja keras dan komitmen guru maka pencapaian dalam dunia pendidikan tidak akan pernah terwujud.
“Saya berharap guru selalu memberikan inspirasi bagi generasi muda dengan ilmu dan kebijaksanaan yang dimiliki,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Wahyudi Rahmad mengatakan PPPK jabatan fungsional guru formasi 2019 yang menerima perpanjangan perjanjian kerja sebanyak empat orang, dan jabatan fungsional guru tahap II formasi 2021 berjumlah 214 orang.
“Sebelumnya ada 220 PPPK, namun ada dua orang tidak dapat diperpanjang karena satu orang meninggal dunia, dan satu orang lagi pendidikannya tidak linier, sehingga total ada 216 orang,” kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]