"Ini potensi yang bagus untuk Kota Banjarmasin, artinya ini upaya kita dengan beberapa aturan perundang-undangan, sehingga kita sudah bisa melaksanakan pemungutan terhadap pajak," ujarnya.
Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky menyampaikan, bahwa PKS yang terjalin merupakan pertama di Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Diungkapkan dia, nilai pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan selama tahun 2023 dari sektor ini berkisar di angka Rp65 miliar.
"Dengan sudah terbitnya Perda yang mengatur tentu hal ini bisa dilanjutkan, mengingat tahun 2023 lalu kontribusi daripada penerimaan pajak atas PBJ tenaga listrik sekitar Rp65 miliar dan ini kontribusi besar untuk kemajuan Kota Banjarmasin," kata Vicky.
Dia pun berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemkot Banjarmasin dan PT PLN (Persero) dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Semoga adanya PKS ini sinergi maupun kolaborasi yang selama ini sudah tersinergi akan makin sinergi demi pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelanggan PLN pada umumnya," ujarnya.[ss]