KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui RSUD Ulin Banjarmasin tengah mempersiapkan legalitas hukum untuk memberikan layanan transplantasi organ sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Plt Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Ulin Banjarmasin, Agung Ary Wibowo, mengungkapkan, saat ini RSUD Ulin terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan salah satunya pelayanan transplantasi organ.
Baca Juga:
Ombudsman Kalsel Sampaikan Catatan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Wali Kota
“Supaya pelayanan ini nantinya bisa berjalan dengan lancar maka kami sedang mempersiapkan aturan atau legalitas hukum untuk menghindari adanya jual beli organ tubuh mendatang,” katanya di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan transplantasi ini ialah tim legalisasi untuk memperkuat pelayanan ke depannya, karena apabila di suatu daerah baru melaksanakan pelayanan ini akan menjadi isu sensitif di masyarakat.
Pihaknya mengatakan RSUD Ulin rencana akan melakukan pelayanan transplantasi organ diantaranya ginjal, kornea mata dan jantung.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Ilmiah atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Yang mana menjadi satu paket apabila masyarakat ingin melakukan pelayanan tersebut di Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Karena dengan pelayanan transplantasi organ ini dapat mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik sehingga transplantasi organ dapat menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas hidup pasien,” ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]