Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) membuka pendaftaran untuk lembaga survei dan hitung cepat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Pendaftaran dan tahapannya telah dibuka sekarang hingga 16 November 2024 mendatang," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Untuk persyaratannya antara lain wajib berbadan hukum, memiliki susunan kepengurusan lembaga yang jelas serta surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Kemudian telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
"Lembaga juga harus menyebutkan sumber dananya guna menyatakan mereka independen dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik tertentu," jelas Tenri.
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan PSU Pilkada
Dia menegaskan KPU hanya menerima lembaga survei dan hitung cepat yang kredibel.
Hal itu menurutnya penting lantaran hasil survei politik kerap menjadi acuan masyarakat untuk mengetahui tingkat keterpilihan tiap kandidat pada kontestasi pemilu ataupun pilkada.
Selain lembaga survei dan hitung cepat, KPU Kalsel juga membuka kesempatan masyarakat berpartisipasi aktif pada pilkada tahun ini untuk menjadi pemantau pemilihan.