Kalsel. WahanaNews.co, Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Non-ASN hingga tanggal 15 Januari 2025.
"Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Ahmad Yani, di Banjarmasin, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
Ahmad menambahkan, perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelamar yang berkualitas dan memenuhi syarat untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di berbagai instansi pemerintah.
"Seluruh calon pelamar diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Lowongan CPNS Kemenkeu 2026: Purbaya Sebut Cuma Buat Alumni STAN
"Setelah pendaftaran ditutup, kami akan segera menjadwalkan tahapan selanjutnya, termasuk ujian dan pengumuman hasil seleksi," tuturnya.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]