WahanaNews-Kalsel | Kehadiran regulasi atau Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) diharapkan dapat mendorong upaya transisi energi yang kini tengah dilakukan.
VP Corporate Communication dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengungkapkan, upaya mencapai karbon netral pada 2060 mendatang dilakukan melalui transisi energi secara bertahap.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kehadiran RUU EBT yang kini tengah berproses pun diakui bakal memberi dampak untuk upaya tersebut.
"Kami berharap ini akan mendukung proses transisi energi yang dilakukan oleh PLN," ungkap Gregorius kepada Kontan, belum lama ini.
Gregorius menjelaskan, PLN melaksanakan transisi energi dengan tetap memperhatikan keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik. Tak hanya itu, kesiapan sistem ketenagalistrikan juga menjadi bagian pertimbangan dari strategi ini.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain itu, transisi energi ini diakui memerlukan peta jalan untuk dapat menggambarkan tahapan dan rencana pengelolaan EBT.
Meski demikian, Greg mengatakan, pengembangan EBT juga harus mempertimbangkan kemampuan APBN.
Di sisi lain, lewat pengembangan EBT diharapkan aspek lain dapat ikut terdongkrak seperti kapasitas nasional dan kualitas sumber daya manusia.
"Melalui alih teknologi dan pengetahuan agar Indonesia tidak menjadi pangsa pasar impor saja," imbuh Greg.
Kontan mencatat, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) hingga kini masih berlanjut. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan kelanjutan pembahasan RUU EBT telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI.
"Tinggal menunggu Surat Presiden untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah," ungkap Eddy kepada Kontan, Kamis (21/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, penyusunan DIM kini tengah dilakukan.
"Sekarang sedang susun DIM dalam RUU EBT. Pemerintah punya waktu 60 hari untuk memberikan masukan, setelah itu dibawa ke DPR," ungkap Dadan Kamis (28/7).[ss]