WahanaNews-Kalsel | PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) bersama Total Eren S.A., PT Adaro Power, dan anak perusahaan PLN Nusantara Power; PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI).
PJBL ini mencakup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas 70 MW di di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beharap PJBL PLTB Tanah Laut ini dapat menjadi referensi mendatang khususnya bagi proyek PLTB dan EBT secara umum.
"Tidak hanya dari sisi harganya yang kompetitif, tetapi juga dapat diterima oleh Independent Power Producer (IPP), PLN, dan dunia perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Darmawan mengatakan PLTB ini ditargetkan dapat memperkuat pasokan listrik di sistem interkoneksi Kalimantan.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Proyek ini juga disebut sebagai salah satu upaya mendukung program pemerintah dalam mencapai target bauran sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia.
PLTB Tanah Laut dilengkapi dengan sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS) sebesar 10 MW / 10 MWh.
PLTB ini diharapkan dapat mulai mengalirkan listrik pada 2025 mendatang.