Joharifin menjelaskan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, telah diatur jarak ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan tenaga listrik.
"Pemerintah sudah memberikan payung hukum untuk keamanan jaringan listrik dari segala hal yang dapat mengganggunya sehingga seyogyanya kita dapat menaati peraturan tersebut bersama-sama," tegas Joharifin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Peraturan itu juga memuat larangan menimbun dan menguruk tanah di bawah ruang bebas jaringan listrik, yang mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor dengan tanah termasuk dilarang membakar sampah atau apa pun di sepanjang jalur listrik.
"PLN mengingatkan masyarakat baik melalui radio, media sosial maupun media lainnya agar tidak memotong sendiri pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa bantuan petugas PLN karena berpotensi kesetrum. Berhati-hati memasang antena, umbul-umbul, bendera maupun menaikan atap rumah, tetap jaga jarak amannya," pesan Joharifin.
Ditambahkan, melalui konsistensi sosialisasi keselamatan, diharapkan mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik yang timbul akibat aktivitas membahayakan yang sering dilakukan masyarakat di sekitar instalasi listrik.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Mari sama-sama menjaga aset ketenagalistrikan, jika jalurnya aman maka suplai listriknya pun tidak akan terganggu. Saya meminta kepada seluruh masyarakat menjadi agen pemerhati aset dan jika ada hal-hal yang dapat mengganggu atau merusaknya, harap segera laporkan ke petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile," kata Joharifin.[ss]