WahanaNews-Kalsel |Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Veteran Km. 4 tepatnya di depan warung makan Coba Rasa Kelurahan Sei Bilu, Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.15 Wita.
Korbannya, Muhammad Rizky (22) warga Jalan Veteran, Gang H. Asmuni RT. 27 RW. 02 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.
Baca Juga:
Pemuda di Sukabumi Tega Lindas Kepala Pacar Pakai Motor Gegara Cemburu
Sementara pelakunya adalah MAA (31) seorang juru parkir, warga Jalan Veteran Kompleks A. Yani I RT 22 Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur.
Penangkapan MAA sendiri dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 Wita oleh unit buser Polsek Banjarmasin Timur dipimipin Kanit reskrim Iptu H Timur Yono di kawasan Jalan Sungai Bilu Laut.
Mewakili Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Kanit reskrim, Senin (23/5/2022) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Baca Juga:
Tak Terima Dituduh Jadi Pembisik, Amanda Laporkan Balik Mario Dandy
"Dimana menurut pengakuan pelaku dalam melakukan penganiayaan, awalnya pelaku membanting badan korban dengan cara menendang bagian belakang kaki korban sambil tangan kanan pelaku mencekik leher korban," beber kanit reskrim.
Akibatnya, korban terjatuh dengan posisi kepala bagian belakang yang membentur aspal.
Tak hanya itu, ia juga memukuli kepala Rizky dengan tangan kosong yang membuat kepala korban kian terbentur ke aspal.
Akibat kejadian ini, Rizky mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan memar di bagian belakang tubuhnya serta saat ini ia sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui adiknya dirawat di rumah sakit yang diduga mendapatkan penganiayaan," tutup Iptu Timur.
Sementara motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MAA terancam hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.[SS]