Kalsel.WahanaNews.co, Balangan - Polres Balangan, yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kabupaten tersebut.
“Awalnya kita mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:
Salon Oma di Bekasi Jual ABG Open BO, Korban Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Kapolres Balangan menuturkan para pelaku semuanya berasal dari Banjarmasin dan satu dari Balangan berhasil diamankan selama kurang lebih tiga hari para anggota melakukan pencarian tepatnya di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin.
Kapolres Riza mengimbau terkait peristiwa ini tentunya sangat memilukan bagi para orang tua, karena ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian melainkan juga dari semua pihak termasuk orang tua dan para guru di sekolah.
Riza menambahkan orang tua di rumah juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat berada di dalam rumah, serta dari lingkungannya maupun di sekolahnya.
Baca Juga:
Jual Istri di MiChat, Pria di Bekasi Bacok Pelanggan Karena Minta Dilayani Diluar Kesepakatan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu, menjelaskan untuk modus operandi dari para tersangka yaitu mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat karena si korban lagi bermasalah di rumah dengan orang tuanya.
Pangestu melanjutkan, korban lalu di bawa para pelaku ke sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Paser, Kota Balikpapan lalu ke Kabupaten Balangan.
Kemudian untuk membiayai semua pengeluaran mereka selama di perjalanan mulai dari sewa mobil hingga penginapan, para tersangka ini menjual korban pada aplikasi Michat.
“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” jelas Kasat Reskrim.
Pangestu menambahkan pihaknya saat ini juga sedang fokus untuk mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan kepada korban, karena dari hasil visum korban juga terkena penyakit.
Diketahui para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
[Redaktur: Patria Simorangkir]