WahanaNews-Kalsel | Kepolisian Resor Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan secara online sekaligus menangkap dua pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Zuhri Muhammad di Banjarbaru, Selasa mengatakan, kasusnya diproses dan dua pelaku sudah ditahan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Dua pelaku berinisial BA dan RH merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan barang bukti yang disita seperti buku tabungan, uang tunai dan telepon seluler," ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, waktu kejadian hari Ahad (11/12) di sebuah toko ponsel kembar di Kelurahan Palam dan Jalan Karang Rejo Kota Banjarbaru dengan korban Sasmita ibu rumah tangga yang juga warga Palam.
Kejadian berawal saat korban melihat iklan di market place dan berniat membeli satu buah Mixer Sound System dengan harga Rp1,35 juta dan memesan melalui aplikasi kemudian mentransfer uang.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Selanjutnya, korban kembali membeli barang kedua berupa sound system secara online dan kembali mengirim uang sebesar Rp1.550.000 kepada pelaku dengan cara transfer bank ke rekening yang sama.
Namun setelah barang yang dipesan datang, ternyata tak sesuai pesanan hanya kotak bekas jam tangan yang di dalam berisi satu botol bekas parfume. Setelah dikonfirmasi akun medsos pelaku tidak aktif lagi.
Sementara, pelaku BA mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjual barang berupa sound system secara online namun kenyataannya barang yang di jual pelaku fiktif atau tidak ada.
Keterangan pelaku, penipuan dengan cara memasang iklan secara online melalui marketplace dan setelah ada target yang tertarik BA menghubungi RH menyiapkan nomor rekening untuk transfer.
"Tersangka BA mengakui sudah tiga kali melakukan penipuan dengan modus menjual barang fiktif dan sudah mengirim ke Banjarbaru, Banjarmasin hingga ke wilayah Sumatera," ujar kasat.
Dikatakan kasat, perbuatan kedua pelaku yang menyebabkan kerugian bagi korban dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ditambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat berhati hati melakukan jual beli melalui media online dan jangan terpengaruh harga murah dan bujuk rayu dari pelaku penipuan yang mengarahkan penipuan online.[ss]