Kalsel.WahanaNews.co, Tabalong - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah naungan Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita enam paket sabu dari tersangka MA (27), yang berasal dari Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
Petugas meringkus tersangka MA di sebuah rumah Desa Namun Kecamatan Jaro dengan barang bukti enam paket sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
“Enam paket sabu siap edar sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar dan pelaku mengakui barang haram tersebut dari pemilik rumah IR dan istrinya HM," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis (18/4/2024).
Saat ini, tersangka MA meringkus di Polres Tabalong, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti enam paket sabu dengan berat bersih 0,79 garam dan barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Sebelumnya, petugas mendapat Informasi adanya peredaran gelap sabu yang meresahkan warga Desa Namum Kecamatan Jaro.
Dari informasi tersebut, petugas pun menyelidiki dan menciduk tersangka MA beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.
Usai membekuk MA, Anib menambahkan tim Satres Narkoba Polres Tabalong pimpinan AKP Hairul Ilmi menciduk pasangan suami istri IR (36) dan HM (30) di Desa Namun Kecamatan Jaro.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Patria Simorangkir]