Kalsel.WahanaNews.co, Tanjung - Kepolisian Resor Tabalong di bawah Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang warga berinisial M (35) dari Kelurahan Tanjung karena memiliki 31 paket sabu seberat 5,8 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan tersangka dari pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersangka DH (21).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Dari tersangka M disita 31 paket sabu seberat 5,8 gram," kata Anib di Tabalong, Kamis (25/4/2024).
Kepala Satuan Resnarkoba AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan pelaku M saat penggeledahan di kediaman daerah Kelurahan Tanjung dengan barang bukti 5,8 gram sabu-sabu di kantong celana serta beberapa barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Sebelumnya, pengakuan penyalahgunaan narkoba seorang juru parkir Pasar Tanjung, DH diketahui beli sabu dari tersangka M.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah MA yang ditunjukkan pelaku DH dan ditemukan barang bukti 31 paket sabu.
Tersangka M pun dijerat tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Patria Simorangkir]