Kalsel. WahanaNews.co - Realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bersumber dari PLN sebesar Rp15,234 miliaratau sekitar 114,24% dari target sebesar Rp13,334 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru H. Akhmad Rivai mengatakan, realisasi tersebut dapat dicapai dalam kurun waktu tujuh bulan triwulan III Tahun 2023.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT atas Tenaga Listrik), merupakan salah sumber Pajak Daerah yang dialokasikan dalam APBD menjadi salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah," ujar Rivai, melalui siaran pers Sabtu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.
Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik dimana Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik.
Nilai jual Tenaga Listrik tersebut ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
Rivai mengatakan, PPJ Kotabaru yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp17.345.000.000,00 dan capaiannya teralisasi pada tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp.16.741.467.919,00 atau 96,52%.
Capaian Pajak Penerangan Jalan tersebut meliputi capaian Pajak Penerangan Jalan PLN sebesar Rp.15.234.034.497,00 atau 114,24% dari target sebesar Rp.13.334.966.295,00 dan capaian Pajak Penerangan Jalan Non PLN sebesar Rp.1.507.433.422,00 atau 37,59% dari target sebesar Rp.4.010.33.705,00
Cossi Ajikristanto Manajer Keuangan dan Anggaran PT PLN (Persero) UID Kalselteng Banjarbaru menyepakati hasil rekonsialiasi perhitungan realisasi penyetoran PPJ baik yang dibayar oleh PLN maupun penerimaan di rekening Kas Umum Daerah Pemeerintah Kabupaten Kotabaru tidak terdapat selisih serta nihil terhadap nilai piutang tagihan listrik.[ss]