WahanaNews-Kalsel | Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan jika pemerintah kembali memangkas lama waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) selama 7x24 jam. Lama waktu karantina itu dinilai cukup untuk masa deteksi Covid-19 sebab gejala varian Omicron muncul lebih dini ketimbang varian lainnya.
Wiku mengaku menerapkan kebijakan tersebut berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.
Baca Juga:
Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah Meski Status Pandemi Dicabut
"Berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif," kata Wiku dalam keterangan tertulis, kemarin.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal 2022 oleh para epidemiolog di Jepang juga menunjukkan bahwa jumlah virus penderita Covid-19 akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Sehingga menurut studi tersebut, karantina selama 7 hari sudah cukup untuk mendeteksi gejala Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga:
Diduga Puing Bagian Kapal Selam Wisata Titanic Ditemukan
"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ucap Wiku.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya berupaya ketat dalam menjaga pintu masuk ke dalam negeri. Satgas Covid-19, kawa Wiku akan melakukan monitoring ketat serta upaya tes Covid-19 dengan menggunakan tes PCR SGTF untuk mendeteksi awal Omicron.
"Upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," ujar Wiku.