WahanaNews-Kalsel | Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan jika pemerintah kembali memangkas lama waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) selama 7x24 jam. Lama waktu karantina itu dinilai cukup untuk masa deteksi Covid-19 sebab gejala varian Omicron muncul lebih dini ketimbang varian lainnya.
Wiku mengaku menerapkan kebijakan tersebut berdasarkan penelitian terbaru Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan beberapa studi lainnya di luar negeri.
Baca Juga:
Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah Meski Status Pandemi Dicabut
"Berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif," kata Wiku dalam keterangan tertulis, kemarin.
Selain itu, Wiku juga menjelaskan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron adalah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal 2022 oleh para epidemiolog di Jepang juga menunjukkan bahwa jumlah virus penderita Covid-19 akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Sehingga menurut studi tersebut, karantina selama 7 hari sudah cukup untuk mendeteksi gejala Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga:
Diduga Puing Bagian Kapal Selam Wisata Titanic Ditemukan
"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ucap Wiku.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya berupaya ketat dalam menjaga pintu masuk ke dalam negeri. Satgas Covid-19, kawa Wiku akan melakukan monitoring ketat serta upaya tes Covid-19 dengan menggunakan tes PCR SGTF untuk mendeteksi awal Omicron.
"Upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," ujar Wiku.
Sebelumnya aturan karantina bagi PPLN dilakukan selama 10x24 jam untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia.
Aturan karantina itu kini dihapus sebab pemerintah meniadakan larangan masuk bagi WNA asal 14 negara tersebut. Lama waktu karantina kini dipukul rata selama 7x24 jam untuk WNI maupun WNA yang akan masuk Indonesia.
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI PPLN yang diteken oleh oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
Pemerintah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus tanpa dipungut biaya bagi WNI berstatus PMI, pelajar atau mahasiswa dari luar negeri yang telah menamatkan pendidikan, dan pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas.
Sementara WNI atau WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri. [As]