Sebelumnya aturan karantina bagi PPLN dilakukan selama 10x24 jam untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia.
Aturan karantina itu kini dihapus sebab pemerintah meniadakan larangan masuk bagi WNA asal 14 negara tersebut. Lama waktu karantina kini dipukul rata selama 7x24 jam untuk WNI maupun WNA yang akan masuk Indonesia.
Baca Juga:
Pengobatan dan Vaksinasi Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah Meski Status Pandemi Dicabut
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI PPLN yang diteken oleh oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
Pemerintah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus tanpa dipungut biaya bagi WNI berstatus PMI, pelajar atau mahasiswa dari luar negeri yang telah menamatkan pendidikan, dan pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas.
Sementara WNI atau WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri. [As]