Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu kosmetik dan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Satu pelaku berinisial SA (34) kami amankan dan dia berperan sebagai pemilik dalam menjalankan bisnis ilegal ini," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi di Banjarmasin, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Cuncun mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (3/11) saat gudang tempat penyimpanan kosmetik dan obat ilegal itu digerebek oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Untuk pelaku ditangkap saat berada Jalan Belitung Darat, Gang Karya 4 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, dengan barang bukti yang disita sebanyak 10.729 pcs kosmetik dan obat tradisional dengan nilai diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Baca Juga:
Lega! Anggur Shine Muscat Lolos Uji Keamanan Pangan BPOM dan Bapanas
Dari hasil penyidikan, SA dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa mengatakan produk kosmetik yang disita petugas diantaranya lipstik, eyeliner, pelembab, parfum, dan berbagai jenis obat tradisional seperti obat persendian, obat kulit, dan obat penghilang racun dalam tubuh.
Eru menambahkan kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut dijual melalui akun e-commerce dengan nama 'V-Store' di platform Shopee.