Setelah masuk ke rumah korban dan melihat korban memakai pakaian tidur, kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dengan cara memaksa korban.
Pelaku pun mengaku membawa sebilah kayu yang disimpan di pinggang sebelah kiri saat memasuki rumah korban untuk menakuti seolah olah senjata tajam.
Baca Juga:
Kapolresta Banjarmasin Mewaspadai Hoaks Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Saat ini, ucap Eru, pelaku AD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Patria Simorangkir]