Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil meringkus pelaku rudapaksa berinisial AD (24) yang menggunakan modus menagih utang.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan tersangka rudapaksa ini bertetangga dengan korban yang merupakan warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca Juga:
Kapolresta Banjarmasin Mewaspadai Hoaks Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
"Kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh AD itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di mana korban hanya sendiri di rumah dan suaminya sedang kerja di luar kota," ucap AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu (28/9/2024).
Eru mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, kemudian petugas menindaklanjuti pengaduan itu guna menyelidiki dan menangkap pelaku.
Tidak berapa setelah kejadian, anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus tersangka kurang dari 1X24 jam atau sekitar pukul 13.00 WITA.
Baca Juga:
Polisi Minta Tahanan Kabur di Banjarmasin Serahkan Diri
Sesuai interogasi sementara, tersangka AD melakukan aksi tersebut usai menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Selain itu, tersangka mengancam akan membunuh jika korban berteriak dengan menyelipkan kayu di pinggang.
Eru menjelaskan tersangka masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari triplek, setelah masuk langsung menuju kamar korban menagih utang upah kerja dari suami korban sisa sebesar Rp50 ribu.