Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Alfons menuturkan, laporannya sudah berproses.
Kata Alfons, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait laporan ini.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Ini kelanjutan untuk saksi-saksi berikut dalam rangka memperkuat pelaporan kami sejauh mana alat bukti yang tersedia, cukup sehingga terpenuhi unsur pasal," tuturnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek.
"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," ujarnya.