WahanaNews-Kalsel | Menteri BUMN, Erick Thohir mengaku siap memenuhi panggilan KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sempat viral di dunia maya.
"Belum (dipanggil KPK), saya pasti akan ada komunikasi kalau dipanggil (KPK), saya pasti datang. Kita ini kan individu yang harus taat kepada hukum, KPK, Kejaksaan, kepolisian itu punya mekanisme yang saya rasa di bawah pemerintahan presiden terus menjadi peningkatan yang luar biasa," kata Erick Thohir dalam wawancara eksklusif, Minggu (14/11).
Baca Juga:
Ultimatum Keras Setelah Kekalahan Telak Timnas dari Jepang, Erick Thohir Ancam Mundur dari PSSI
Menurutnya, saat ini kepercayaan publik sudah sangat baik. Dia pun yakin, jika namanya diadukan ke KPK, maka KPK akan melakukan pengecekan ulang untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut.
"Kepercayaan publik itu dilihat ada surveinya dan sangat baik sekarang, dan saya yakin pihak Kejaksaan kepolisian KPK dalam mendapat pengaduan itu pasti dia akan mengkroscek siapa yang mengadukan, punya nggak track record benar dalam perjuangan korupsi atau sekadar meng-create publisitas dan konflik dan itu bagian dari apa yang terjadi sekarang ini. Bagian dari demokrasi yang harus kita hadapi. Tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," jelasnya.
Erick Thohir menegaskan bahwa di kementeriannya selalu transparan dalam memberikan laporan harta kekayaan kepada KPK, bahkan seluruh direksi dan komisaris turut melaporkan dengan jelas. Termasuk perusahaan holding atau anak perusahaan BUMN wajib lapor kekayaan ke KPK.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
"KPK mengundang Kementerian BUMN sebagai salah satu Kementerian yang transparan dalam memberikan laporan harta kekayaan. Bukan saya saja seluruh direksi komisaris, bahkan saya tekan kan yang tadinya hanya holdingnya, sekarang anak cucu harus melaporkan harta kekayaan, kita transparan," tegasnya.
Di sisi lain, Erick menyebut memang menjadi pejabat publik harus siap menerima fitnah. Namun, fitnah ini harus dibuktikan, tidak bisa menuduh sembarangan tanpa data.
"Pejabat publik punya risiko bahwa dia harus menerima juga fitnah. Nah, tetapi tentu fitnah ini kan harus dibuktikan tidak bisa menuduh sembarangan tanpa data, tapi itu resiko tapi apakah gara-gara itu kita berhenti," pungkasnya. [As]