KalSel.WahanaNews.co, Tapin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan, melakukan penataan ulang Hutan Kota Rantau dengan tujuan memberikan nilai edukasi bagi masyarakat di wilayah tersebut.
"Penataan ulang Hutan Kota Rantau ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan fungsi edukasi bagi masyarakat," kata Bupati Tapin dalam keterangannya di Rantau, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
Dharma Wanita Persatuan Sulawesi Utara Bantu Korban Banjir di Kota Bitung
Beliau menjelaskan bahwa penataan ulang ini meliputi penambahan fasilitas pendukung dan peningkatan keanekaragaman hayati di dalam area hutan kota.
"Kami akan menambahkan papan informasi tentang jenis-jenis tanaman dan hewan yang ada di hutan kota, serta membuat jalur edukasi yang nyaman bagi pengunjung," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin menambahkan bahwa penataan ulang ini juga bertujuan untuk meningkatkan fungsi hutan kota sebagai paru-paru kota dan area konservasi.
Baca Juga:
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terkait Pelaksanaan APBN 2023
"Selain nilai edukasi, kami juga ingin memastikan bahwa Hutan Kota Rantau tetap berfungsi optimal sebagai penghasil oksigen dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna," jelasnya.
Pemkab Tapin berencana untuk menyelesaikan penataan ulang Hutan Kota Rantau dalam waktu enam bulan ke depan.
Setelah selesai, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai sarana belajar tentang lingkungan dan konservasi alam.