WahanaNews-Kalsel | Tarif listrik terlengkap PLN sejak 1 Juli hingga September 2023.
Edisi 1 Juli sampai dengan September 2023 ini tak ada perubahan tarif listrik PLN alias tetap.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam keterangan resminya.
Menurut Jisman, keputusan tarif listrik PLN ini atas pertimbangan kondisi masyarakat dan industri masa kini.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Indikator yang digunakan meliputi, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Pada periode triwulan III (Juli-September), realisasi indikastor makro ekonomi yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dilansir dari laman resmi PLN.
Namun, Jisman menegaskan, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif listri Juli-September 2023 (triwulan III 2023).