WahanaNews-Kalsel | Tarif listrik terlengkap PLN sejak 1 Juli hingga September 2023.
Edisi 1 Juli sampai dengan September 2023 ini tak ada perubahan tarif listrik PLN alias tetap.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam keterangan resminya.
Menurut Jisman, keputusan tarif listrik PLN ini atas pertimbangan kondisi masyarakat dan industri masa kini.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Indikator yang digunakan meliputi, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Pada periode triwulan III (Juli-September), realisasi indikastor makro ekonomi yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dilansir dari laman resmi PLN.
Namun, Jisman menegaskan, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif listri Juli-September 2023 (triwulan III 2023).
Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap.
Begitu juga dengan tarif listif pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik edisi Juli-September 2023:
1. Rumah tangga Besaran tarif tenaga listrik per Juli 2023 hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:
Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 6.600 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan khusus Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.[ss]