Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap.
Begitu juga dengan tarif listif pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Percepat Pemulihan Listrik Pasca Bencana di Aceh, Kembali Kirim 18 Petugas Tim Recovery
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, PLN siap menjalankan keputusan Pemerintah dan berkomitmen untuk terus melalukan efisiensi dan menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.
Mengingat listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.
Baca Juga:
Dukungan PLN di MXGP Lombok Tuai Pujian, ALPERKLINAS: Standar Listrik Andal Harus Dirasakan Semua Konsumen
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik edisi Juli-September 2023:
1. Rumah tangga Besaran tarif tenaga listrik per Juli 2023 hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:
Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh