WahanaNews-Kalsel | PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menutup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang profesional dan bersih.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kerja sama PLN dan KPK telah terjalin dalam menertibkan aset perusahaan dengan melakukan sertifikasi tanah sejak 2019. Kolaborasi ini mengalami kemajuan signifikan, sehingga 67 persen aset perseroan kini telah bersertifikat.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
"Dengan adanya kolaborasi ini dan didukung oleh Kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit sangat kompleks kemudian dibongkar kemudian diringkas dan disederhanakan sehingga tata kelolanya bisa berjalan dengan lebih baik lagi," kata Darmawan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (5/2) seperti dilansir Antara.
Menurut Darmawan, PLN mendapat masukan untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnisnya agar lebih transparan, kredibel, efisien, dan efektif supaya menutup ruang untuk KKN.
Ia menyebutkan beberapa kolaborasi yang dijajaki salah satunya adalah perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital, sehingga proses yang sebelumnya rumit dan berbelit rentan terjadinya tindak KKN bisa dihindari.
Baca Juga:
Tujuh Tahun Terakhir, Rasio Elektrifikasi PLN NTT Naik 34 Persen
Kolaborasi ini akan mendukung program strategis PLN, antara lain yaitu transisi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi energi baru terbarukan dan gas. Nantinya KPK akan memberikan pendampingan dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis.
PLN juga terus berkolaborasi dengan KPK untuk meningkatkan sistem whistle blowing agar lebih transparan, kredibel, akuntabel dan tetap mengedepankan kerahasiaan.
Akhir tahun lalu, kolaborasi antara PLN dan KPK sudah ada integrasi database di PLN dan platform Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Jaga) di sistem KPK. Dengan ini, pemerintah daerah juga dapat memantau berapa jumlah penerimaan pajak melalui dashboard dalam aplikasi itu terkait jumlah piutang pemerintah daerah ke PLN.
Dengan aplikasi Jaga kerja sama dengan KPK, tren tunggakan pemerintahan daerah menjadi menurun. Dari awal tahun 2021 yang masih sebesar Rp237 miliar di bulan Desember 2021 menjadi Rp66 miliar.
"Intinya adalah kami dari PLN sangat bangga sekali bahwa PLN ini dijadikan sebagai proyek percontohan pencegahan korupsi dari end to end dan di sini adalah program holistik dari perencanaannya dari penganggarannya kemudian dari sistem pelelangannya, sehingga bisnis proses akan lebih streamline lebih efisien lebih efektif," paparnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.
"Tata kelolanya harus prudent dan juga tidak menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
Ghufron juga memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN. Lebih lanjut dia berpesan agar PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan, dan adil.
"Kami berharap PLN juga memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangannya," pungkas Ghufron. [Ss]