Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, meringkus seorang tukang tambal ban berinisial LH (30) yang diduga menyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
"LH kami ringkus saat berada di Jalan A.Yani Km 5,5 tepatnya di depan tempat tambal ban dodi Kelurahan Pemurus dalam, Kecamatan Banjarmasin selatan," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno di Banjarmasin, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga:
Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Buku "Merawat Rumah Besar Indonesia" Dorong Keutuhan NKRI
Dirno mengatakan pelaku tertangkap tangan saat ini mengedarkan sabu-sabu pada Selasa (22/10/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
LH yang merupakan warga Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan karang mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur itu berdasarkan informasi diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan itu polisi yang menyamar sebagai pembeli itu berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat 1 gram.
Baca Juga:
BPSK Banjarmasin Selesaikan Tujuh Kasus dari Delapan Pengaduan Konsumen Hingga Oktober 2024
Atas perbuatannya, LH beserta barang bukti dengan terpaksa dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara LH sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens.
[Redaktur: Patria Simorangkir]