Sementara, untuk PT Borneo Indobara terangnya dalam upaya reklamasi pascatambang, dinilai cukup baik.
“Perusahaan ini telah menunjukkan komitmen dalam memulihkan lahan bekas tambang sehingga dapat kembali berfungsi secara ekologis,” terangnya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Hadiri Buka Puasa Bersama Karyawan PT Jaguar Inti Perkasa
Mustaqimah menekankan, reklamasi pascatambang adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. Ditegaskannya, bahwa reklamasi yang baik akan membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Reklamasi yang baik tambahnya, juga akan mengembalikan fungsi lahan dan mencegah dampak negatif jangka panjang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan tambang tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pascaoperasi,” tambahnya.
Baca Juga:
Sinergikan Visi Misi, Pemkab Taput dan SOL Bahas Program CSR
Melalui monitoring ini pihaknya berharap, seluruh perusahaan tambang di Kalsel semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” tandas Mustaqimah.
Sementara, Kepala Teknik Tambang PT Borneo Indobara, Riadi Simka Pinem menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjalankan aktivitas tambang sesuai dengan aturan yang berlaku serta terus berupaya menjaga stabilitas lingkungan.